BANDUNG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya diduga meninta tunjangan hari raya (THR) ke PO Bus Budiman. Kasus ini viral dan membuat heboh Kota Tasikmalaya setelah beredar surat permintaan THR berkop surat BNN Kota Tasikmalaya.
Terkait kasus tersebut, Kepala BNN Provinsi (BNNP) Jabar Brigjen Pol M Arief Ramdhani angkat bicara. Brigjen Pol M Arief mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh BNN Kota Tasikmalaya sangat tidak dibenarkan.
"Terkait berita tersebut, perbuatan tersebut tidak diperbolehkan oleh institusi BNN," kata Kepala BNNP Jabar, Rabu (12/4/2023).
Saat ini, ujar Brigjen Pol M Arief Ramdhani, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim sedang dalam pemeriksaan. "Saat ini yang bersangkutan sedang dalam penanganan," ujar Brigjen Pol M Arief Ramdhani.
Diketahui, beredar foto surat permintaan THR berkop BNN Kota Tasikmalaya ke PO Budiman. Surat bernomor B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM Tasikmalaya tanggal 10 April 2023 itu ditandatangani Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim.
Isi surat itu ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya bercap dan bertandatangan resmi Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait