TASIKMALAYA, iNews.id - Gilang Ramdani (21), pemuda Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap polisi. Dia diduga melakukan perbuatan ilegal mengoplos gas elpiji subsidi 3 kg ke non-subsidi 13 kg.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kasus ini terungkap saat anggota polisi sedang melakukan patroli, mencium bau gas dari salah satu rumah warga.
"Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap ada kegiatan penyuntikan tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.
AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, setelah dipastikan telah terjadi perbuatan ilegal, polisi akhirnya melakukan penggerebekan.
"Di lokasi kejadian, menemukan barang bukti berupa tabung 3 kg sebanyak 69, tabung 12 kg sebanyak 38, dan alat suntik 10 buah," kata AKBP Sy Zainal Abidin.
Kapolres Tasikmalaya Kota menuturkan, tersangka Gilang Ramdani mendapatkan keuntungan Rp4 juta per bulan dari usaha ilegal tersebut.
"Tersangka mengaku melakukan pengoplosan ilegal ini setelah bekerja di Jakarta dan mempraktikannya di Tasikmalaya," tutur Kapolres Tasikmalaya.
Akibat perbuatannya tersangka Gilang Ramdani dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 angka 10 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Editor : Agus Warsudi
gas elpiji gas elpiji 3 kg gas elpiji 3 kilogram tabung gas Elpiji tabung gas elpiji 3 kg pengoplos gas kabupaten tasikmalaya Kota Tasikmalaya Kapolres Tasikmalaya Kota polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait