Dalam sidang tipiring ini, para pedagang kecil yang melanggar PPKM darurat didenda mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000. Sementara dua perusahaan divonis hakim berupa denda masing-masing Rp30 juta.
"PT Pungkok merupakan produsen tas untuk ekspor didenda akibat tidak melakukan pembatasan jumlah pekerja saat PPKM darurat. Sedangkan PT Seoilindo Primatama merupakan produsen sedotan, didenda akibat tidak mengantongi IOMKI," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Subang Agus Hamzah.
Editor : Agus Warsudi
melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat hajatan hajatan pernikahan klaster hajatan Larang hajatan Kabupaten Subang
Artikel Terkait