Sidang tipiring para pelanggar aturan PPKM darurat di Alun-alun Subang. (Foto: iNews/Yudy Heryawan Juanda)

SUBANG, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat terpaksa menanggung setengah denda yang harus dibayar seorang pedagang sendal. Pedagang sendal yang terbukti melanggar aturan PPKM darurat itu mengaku tak punya uang untuk membayar denda lantaran dagangannya sedang sepi.

Pedagang sendal bernama Asril itu beralasan, hasil jualannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga. Karena iba, hakim PN Subang Senilah pun mengeluarkan uang Rp50.000 untuk membayar setengah denda yang harus dibayar pedagang sendal tersebut. 

Selain pedagang sendal, sidang tindak pidana ringan (tipiring) juga dihadiri puluhan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Subang, Kamis (8/7/2021).

Sidang tipiring PPKM darurat berlangsung di Alun-alun Subang. Mereka yang melanggar para pemilik toko non-esensial dan kritikal yang nekat buka, pedagang kaki lima (pkl), dan warung nasi yang melayani pembeli makan di tempat.

Dalam sidang di tempat itu, vonis denda yang dijatuhkan hakim bervariasi. Paling tinggi vonis denda diberikan kepada pemilik dealer mobil sebanyak Rp1,5 juta dan paling rendah Rp50.000, yaitu pedagang kacamata di emperan pasar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network