Bupati Subang Ruhimat mengatakan, sanksi ini dilakukan bukan semata terkait denda, tapi yang paling penting, pemerintah sayang kepada nyawa manusia atau masyarakat sehingga menerapkan PPKM darurat.
"Terkait hal itu, mulai hari ini dan berikutnya dilaksanakan sidang di tempat. Mudah-mudahan, masyarakat menaati aturan yang telah ditetapkan," kata Bupati Subang.
Asril, pedagang sendal, mengatakan, sebaiknya pemerintah tak menutup total usaha masyarakat selama PPKM darurat. Lebih baik diberikan batas waktu.
"Kami tidak mempunyai penghasilan untuk makan sehari-hari jika dagangan tutup. Minimal dikasih batas waktu dari jam 8 sampai 12 atau jam 1, biar kami dapat penghasilan buat makan," kata Asril.
Asril menyatakan, terkena razia PPKM darurat karena masih menggelar dagangan. "Saya divonis denda Rp100.000. Tapi hanya bayar Rp50.000. Setengahnya dibayar hakim. Hakimnya baik hati," ujar Asril.
Editor : Agus Warsudi
pedagang kaki lima pkl Kabupaten Subang Ppkm darurat razia ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat melanggar ppkm darurat
Artikel Terkait