SUBANG, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat terpaksa menanggung setengah denda yang harus dibayar seorang pedagang sendal. Pedagang sendal yang terbukti melanggar aturan PPKM darurat itu mengaku tak punya uang untuk membayar denda lantaran dagangannya sedang sepi.
Pedagang sendal bernama Asril itu beralasan, hasil jualannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga. Karena iba, hakim PN Subang Senilah pun mengeluarkan uang Rp50.000 untuk membayar setengah denda yang harus dibayar pedagang sendal tersebut.
Selain pedagang sendal, sidang tindak pidana ringan (tipiring) juga dihadiri puluhan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Subang, Kamis (8/7/2021).
Sidang tipiring PPKM darurat berlangsung di Alun-alun Subang. Mereka yang melanggar para pemilik toko non-esensial dan kritikal yang nekat buka, pedagang kaki lima (pkl), dan warung nasi yang melayani pembeli makan di tempat.
Dalam sidang di tempat itu, vonis denda yang dijatuhkan hakim bervariasi. Paling tinggi vonis denda diberikan kepada pemilik dealer mobil sebanyak Rp1,5 juta dan paling rendah Rp50.000, yaitu pedagang kacamata di emperan pasar.
Bupati Subang Ruhimat mengatakan, sanksi ini dilakukan bukan semata terkait denda, tapi yang paling penting, pemerintah sayang kepada nyawa manusia atau masyarakat sehingga menerapkan PPKM darurat.
"Terkait hal itu, mulai hari ini dan berikutnya dilaksanakan sidang di tempat. Mudah-mudahan, masyarakat menaati aturan yang telah ditetapkan," kata Bupati Subang.
Asril, pedagang sendal, mengatakan, sebaiknya pemerintah tak menutup total usaha masyarakat selama PPKM darurat. Lebih baik diberikan batas waktu.
"Kami tidak mempunyai penghasilan untuk makan sehari-hari jika dagangan tutup. Minimal dikasih batas waktu dari jam 8 sampai 12 atau jam 1, biar kami dapat penghasilan buat makan," kata Asril.
Asril menyatakan, terkena razia PPKM darurat karena masih menggelar dagangan. "Saya divonis denda Rp100.000. Tapi hanya bayar Rp50.000. Setengahnya dibayar hakim. Hakimnya baik hati," ujar Asril.
Editor : Agus Warsudi
pedagang kaki lima pkl Kabupaten Subang Ppkm darurat razia ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat melanggar ppkm darurat
Artikel Terkait