Dadu Syamsudin, warga yang nekat menggelar hajatan saat PPKM darurat menjalani sidang tipiring di depat kantor Kecamatan Jalancagak, Subang. (Foto: Yudy Heryawan Juanda)

SUBANG, iNews.id - Sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Subang, Jawa Barat, kembali digelar, Jumat (16/7/2021). Dalam sidang, seorang warga yang nekat menggelar hajatan didenda Rp100.000.

Sedangkan dua pabrik yang melanggar PPKM darurat masing-masing divonis denda Rp20 juta. Selain warga hajatan dan dua pabrik, sidang diikuti oleh 22 pelanggar PPKM darurat di Subang yang digelar di depan kantor Kecamatan Jalancagak. Para pelanggar tersebut antara lain, warga, pedagang, dan pengusaha pabrik. 

Dadu Syamsudin, warga pelanggar PPKM darurat, mengatakan, terpaksa menggelar hajatan karena putrinya ingin menikah. Saat acara, Dadu hanya mengundang keluarga dan tidak menggelar hajatan besar-besaran. "Ada pemberitahuan dari desa. Tapi keluarga, gimana lah," kata Dadu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang Taliwondo mengatakan, selama penerapan PPKM darurat, Kejari Subang telah menindak 178 pelanggar. "Para pelanggar sebagian besar pelaku usaha non-esensial yang tetap buka hingga perusahaan besar yang tidak melakukan pembatasan jumlah pekerja," kata Kajari Subang.

Semua pelanggar, ujar Taliwondo, telah menjalani sidang di lima lokasi sidang tipiring. Dari 178 pelanggar itu, kejaksaan telah menerima uang denda sebesar Rp117 juta. 

Diberitakan sebelumnya, memasuki pekan kedua penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, masih banyak ditemukan pelanggaran di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dua pabrik, PT Pungkok dan PT Seoilindo Primatama yang nekat melanggar aturan PPKM darurat, masing-masing didenda Rp30 juta.

Kedua pabrik tersebut dikenai sanksi denda puluhan juta rupiah karena terbukti tidak melakukan pembatasan jumlah pekerja dan tidak memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Vonis sanksi denda itu dijatuhkan hakim dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para pelanggar aturan PPKM. Selain dua perusahaan itu, sidang juga diikuti 23 pelanggar lainnya.

Sidang tipiring digelar di depan kantor Kecamatan Pamanukan, Subang. Sebanyak 23 pelanggar merupakan para pedagang kecil. Sedangkan dua lainnya adalah pabrik yang memiliki ribuan pekerja.

Dalam sidang tipiring ini, para pedagang kecil yang melanggar PPKM darurat didenda mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000. Sementara dua perusahaan divonis hakim berupa denda masing-masing Rp30 juta.

"PT Pungkok merupakan produsen tas untuk ekspor didenda akibat tidak melakukan pembatasan jumlah pekerja saat PPKM darurat. Sedangkan PT Seoilindo Primatama merupakan produsen sedotan, didenda akibat tidak mengantongi IOMKI," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Subang Agus Hamzah.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network