SUBANG, iNews.id - Memasuki pekan kedua penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, masih banyak ditemukan pelanggaran di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dua pabrik, PT Pungkok dan PT Seoilindo Primatama yang nekat melanggar aturan PPKM darurat, masing-masing didenda Rp30 juta.
Kedua pabrik tersebut dikenai sanksi denda puluhan juta rupiah karena terbukti tidak melakukan pembatasan jumlah pekerja dan tidak memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Vonis sanksi denda itu dijatuhkan hakim dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para pelanggar aturan PPKM. Selain dua perusahaan itu, sidang juga diikuti 23 pelanggar lainnya.
Sidang tipiring digelar di depan kantor Kecamatan Pamanukan, Subang. Sebanyak 23 pelanggar merupakan para pedagang kecil. Sedangkan dua lainnya adalah pabrik yang memiliki ribuan pekerja.
Editor : Agus Warsudi
melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat pabrik
Artikel Terkait