Sidang tipiring terhadap pelanggar aturan PPKM digelar di depan kantor Kecamatan Pamanukan, Subang. Dua perusahaan yang melanggar masing-masing didenda Rp30 juta. (Foto: iNews/Yudy Heryawan Juanda)

Dalam sidang tipiring ini, para pedagang kecil yang melanggar PPKM darurat didenda mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000. Sedangkan dua perusahaan divonis denda masing-masing Rp30 juta.

"PT Pungkok merupakan produsen tas untuk ekspor didenda akibat tidak melakukan pembatasan jumlah pekerja saat PPKM darurat. Sedangkan PT Seoilindo Primatama merupakan produsen sedotan, didenda akibat tidak mengantongi IOMKI," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Subang Agus Hamzah.

Asep Rochman Dimyati, kuasa hukum PT Pungkok mengatakan, menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Namun pihaknya berharap agar hakim memahami terlebih dulu aturan PPKM darurat sehingga dapat memberikan keputusan yang adil.

Sebelum mengikuti sidang tipiring, para pelanggar dilakukan swab terlebih dahulu oleh petugas. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang akan terus melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar PPKM darurat.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network