Ilustrasi pilkades. (Foto: Istimewa)

"Kami berharap Kemendagri bisa mengeluarkan izin pada 9 Oktober nanti agar ada kejelasan dan supaya waktunya tidak mepet. Sebab tahapan dan pewaktuan Pilkades KBB sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup)," ujar Yana.

Kasi Pemdes DPMD menuturkan, jika Pilkades Serentak 2021 di 41 desa diperbolehkan untuk digelar, tinggal melanjutkan tahapan selanjutnya. Seperti menentukan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Tetap (DPT), pembukaan pendaftaran, kampanye, masa tenang, pencoblosan, dan terakhir pelantikan.

Terkait kesiapan anggaran, Yana menuturkan Pemda KBB sudah menyiapkan dana Rp5,1 miliar untuk Pilkades Serentak 2021. Anggaran itu untuk 41 desa, per pemilih Rp15.000 ditambah Rp25 juta. 

Sehingga besaran anggaran untuk setiap desa berbeda tergantung jumlah pemilih. "Jika nanti anggaran itu ada kekurangan, bisa diatasi dari dana desa," tutur Kasi Pemdes DPMD. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network