BANDUNG BARAT, iNews.id - Pelaksanaan lima pemilihan kepala desa (pilkades) di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang rencananya digelar 29 Agustus 2021 batal digelar. Hal itu setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menunda pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di 41 desa.
"Pastinya kita ikut keputusan pemerintah kabupaten terkait penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak. Pilkades memang prioritas untuk mengisi jabatan kosong, tapi untuk saat ini penanganan Covid-19 lebih prioritas," kata Camat Ngamprah Agnes Virganty, Jumat (6/8/2021).
Dia menyebutkan, di wilayahnya tercatat ada lima desa yang akan menggelar Pilkades Serentak 2021. Yakni Desa Mekarsari, Sukatani, Ngamprah, Cimanggu, dan Desa Bojonkoneng. Jumlah calonnya ada yang tunggal hingga sembilan, semuanya diharapkan bisa saling menjaga kondusivitas.
"Meski diundur dan belum jelas waktunya, saya minta mereka yang berkontestasi di Pilkades bisa menjaga kondusivitas dan bersatu melawan Covid-19," ujarnya.
Kepala Dinas DPMD, KBB, Wandiana menyebutkan, Pilkades Serentak 20201 di KBB terpaksa diundur karena agenda tahan terhenti sejak diberlakukan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021. Hal itu tertuang dalam surat keputusan panitia Pilkades Nomor 1 tahun 2021 tentang Jadwal Pilkades Serentak Tahun 2021.
"Semua paham dengan penundaan ini, karena pemerintah masih fokus pada penanganan Covid-19. Kemungkinan tahapan yang tertunda diselesaikan lagi setelah PPKM," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait