BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jabar membenahi sistem dan regulasi pendidikan di pesantren. Pembenahan harus dilakukan untuk mencegah tindak asusila di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan itu.
Pernyataan dan permitaan MUI Jabar disampaikan pascamencuatnya kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa ustaz atau guru Herry Wirawan terhadap belasan santriwati Ponpes TM Boarding School Cibiru dan Ponpes MH Antapani.
"Kasus asusila yang terjadi di lembaga pendidikan bukan kali pertama terjadi di Jawa Barat. Hal ini menjadi cambuk bagi dunia pendidikan, terutama pesantren untuk berbenah. Kasus seperti ini mencederai dunia pendidikan keagamaan dan agama," kata Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar, Jumat (10/12/2021).
Rafani Achyar menyatakan, MUI Jabar akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jabar untuk membenahi sistem regulasi pendidikan agama di pesantren.
Editor : Agus Warsudi
pendidikan agama ponpes pondok pesantren pesantren mui jabar kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan kota bandung
Artikel Terkait