Korban dan pelaku disebut saling mengenal dan merupakan teman bermain. "Yang jelas, korban anak di bawah umur usia kelas 6 SD dan pelakunya adalah kelas 1 SMP," ujar Reyraya Respati Paramudhita.
Pelaku, tutur Reyraya Respati, diduga melakukan aksi bejatnya itu berulang kali terhadap korban. Belum diketahui secara pasti rentang waktu pencabulan pelaku terhadap korban. Sebab saat ini, korban masih trauma dan belum bisa dimintai keterangan.
"Perlakuannya sangat sedih ya, dilakukan berkali-kali. Sehingga, kalau ditanya untuk waktu itu (berapa kali dicabuli), mungkin karena anak-anak ditanya agak sulit," tutur Reyraya Respati.
Reyraya memastikan, dua korban sudah menjalani visum et repertum dan kasus tersebut telah dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung dengan nomor LP/B/IX/2022/SPKT/Polrestabes Bandung.
"(korban) cenderung agak bingung kalau ditanya. Ada traumatik juga dan ada rasa dendam sehingga itu harus menjadi atensi penuh dan dijaga lah ya," ucap Reyraya Respati.
Editor : Agus Warsudi
hubungan sesama jenis Anak laki-laki bocah laki-laki kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung tindak pidana asusila
Artikel Terkait