Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan barang bukti tindak pidana asusila sesama jenis. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Miris, tiga bocah, berumur 10 dan 12 tahun di Kota Bandung, berhubungan sesama jenis, laki-laki dengan laki-laki, gegara sering menonton video mesum. Satu dari tiga bocah itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kasus asusila yang melibat anak-anak itu terungkap pada September 2022. "Ada dua korban dan satu pelaku," kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (18/10/2022).

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan satu pelaku tindak pidana asusila.

"Pelaku dan korban berumur di bawah 15 tahun. Pelaku mengancam dua korban dengan pisau. Pelaku sudah tiga kali anak ini melakukannya," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Tindak pidana asusila sesama jenis itu, tutur Kapolrestabes Bandung, dilakukan oleh pelaku kepada teman-temannya karena sering menonton video mesum. "Akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dan korban dilakukan pendampingan selama proses hukum berlangsung," tutur Kapolrestabes Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network