Ilustrasi lomba 17 Agustus. (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNews.id - Pemerintahan Kabupaten Indramayu membolehkan masyarakat untuk merayakan HUT ke-77 Ri pada 17 Agustus 2022. Tetapi, masyarakat harus mendapatkan izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. 

Syarat izin dari Satgas Covid-19 itu harus diperoleh terutama jika ingin menggelar perlombaan-perlombaan dengan mengumpulkan banyak warga.

"Setiap event itu tetap harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari satgas terkait dengan pencegahan penularan Covid-19 ini. Jadi masih tetap ada ketentuan-ketentuan penerapan protokol kesehatan," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Dede Setiawan kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di ruang kerja, Rabu (3/8/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network