Penghulu sekaligus Kepala KUA Cimahi Tengah Budi Ali Hidayat mendapatkan penghargaan dari KPK atas laporannya soal gratifikasi. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Padahal mengacu kepada aturan hal tersebut tidak diperkenankan. "Kadang di situ perang batinnya. Kalau diterima jadi gratifikasi, sementara jika ditolak bisa membuat ketersinggungan tuan rumah," kata Budi saat ditemui di kantornya, Jumat (11/12/2020).

Pernah suatu ketika dia menolak pemberian dari yang punya hajat, akan tetapi yang bersangkutan justru marah karena dianggap tidak menghargai. Ada juga mereka yang sampai menyusul ke rumah dan memberikan titipan amplop kepada anaknya. Biasanya uang titipan amplop itu besarnya bervariasi, ada yang Rp40.000 tapi ada juga yang Rp1 juta lebih. 

"Godaan" itu, ujar Budi, memang sangat kuat. Apalagi dalam satu minggu, sebagai penghulu terkadang dirinya bisa menikahkan lebih dari 10 pasangan. Bahkan khusus di bulan tertentu yang ramai pasangan melakukan pernikahan, jumlahnya bisa lebih banyak lagi. 

Berangkat dari kerisauan itu, Budi lalu mencoba membuka aplikasi di Google dan mencari tahu kriteria gratifikasi serta cara pelaporannya. Dia menemukan aplikasi GOL untuk melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network