Dirinya selama ini hanya berpegang teguh kepada aturan pekerjaan. Serta surat edaran KPK tahun 2013 yang menyatakan, pemberian apapun kepada petugas pencatat nikah yang menikahkan pasangan mempelai di luar gaji adalah gratifikasi.
Hal itu ditegaskan lagi oleh kantor Kementerian Agama yang menerbitkan Permenag Nomor 24/2014 yang menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis dan di luar KUA ada tarif sebesar Rp600.000. Sedangkan penghulu akan menerima honor dan biaya transportasi dari Kantor.
"Saya simpel aja, berpegang teguh pada aturan dan bukan karena ingin diberi penghargaan. Selama bekerja, saya selalu ada ikatan batin dengan guru, orang tua, keluarga, yang kerap mengingatkan dari hal-hal yang bukan haknya. Di situlah sebenarnya pengawasan melekat sebagai pejabat publik," ucap suami dari Siti Sopiah ini.
Seusai menjadi orang pertama di Kota Cimahi dan Jawa Barat yang mendapatkan penghargaan ini, Budi kini semakin termotivasi untuk mengarahkan keluarganya di kantor agar menolak gratifikasi.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait