Penghulu sekaligus Kepala KUA Cimahi Tengah Budi Ali Hidayat mendapatkan penghargaan dari KPK atas laporannya soal gratifikasi. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Setelah melalui asistensi dari pihak KPK akhirnya dirinya intens melapor ketika mendapat 'titipan' sejak tahun 2019. Sejak saat itulah, setiap usai bertugas menjadi penghulu dan mendapatkan 'titipan', dia selalu foto dan laporkan ke KPK. 

Bukan hanya materi tapi juga bingkisan makanan, masuk kriteria gratifikasi. Kalau untuk makanan yang cepat basi, biasanya seusai dilaporkan, Budi memberikannya ke pesantren. 

Hal itu tanpa sepengetahuan keluarga ataupun pimpinan di tempatnya bekerja. Di kantor pun amplop pemberian yang dilaporkan selalu dipisahkan tempatnya agar benar-benar aman tidak ada yang ambil. Sebab tanpa diberipun oleh tuan rumah, tugasnya sebagai penghulu sudah dibayar oleh negara. 

"Saya selalu sampaikan, bahwa tugas penghulu ini sudah dibayar oleh negara jadi tidak perlu dikasih lagi. Gaji saja sudah cukup karena kalau menikmati gratifikasi rasanya malu dan tidak tenang hidup ini," tutur Budi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network