Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dan Kasatreskrim Kompol Adanan Mangopang menunjukkan barang bukti kejahatan tersangka. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung dan polsek jajaran meringkus 20 tersangka pelaku kejahatan jalanan dalam waktu sepekan. Mereka diduga melakukan 14 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan penganiayaan.

"Sebanyak 14 kasus kejahatan dengan 20 tersangka ini diungkap Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran, dalam periode 1 sampai 10 Desember 2020. Mereka melakukan tindak pidana di Kota Bandung," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/12/2020).

Kombes Pol Ulung mengemukakan, perincian 14 kasus, curat tiga, curas lima, curanmor roda dua empat, penganiayaan satu, dan bawa sajam satu. Dari keseluruhan kasus, yang menonjol adalah curas atau begal bersenjata tajam.

"Pelaku ini beraksi di lima lokasi kejadian di Kota Bandung. Para pelaku ini mengaku anggota Polri jadi para korban takut. Saat beraksi mereka tak memakai seragam polisi. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan dari Satreskrim maupun dari jajaran Polsek," ujar Kombes Pol Ulung didampingi Kasatreskrim Kompol Adanan Mangopang.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network