Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dan Kasatreskrim Kompol Adanan Mangopang menunjukkan barang bukti kejahatan tersangka. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Curat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Lalu Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Lalu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network