BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung dan polsek jajaran meringkus 20 tersangka pelaku kejahatan jalanan dalam waktu sepekan. Mereka diduga melakukan 14 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan penganiayaan.
"Sebanyak 14 kasus kejahatan dengan 20 tersangka ini diungkap Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran, dalam periode 1 sampai 10 Desember 2020. Mereka melakukan tindak pidana di Kota Bandung," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/12/2020).
Kombes Pol Ulung mengemukakan, perincian 14 kasus, curat tiga, curas lima, curanmor roda dua empat, penganiayaan satu, dan bawa sajam satu. Dari keseluruhan kasus, yang menonjol adalah curas atau begal bersenjata tajam.
"Pelaku ini beraksi di lima lokasi kejadian di Kota Bandung. Para pelaku ini mengaku anggota Polri jadi para korban takut. Saat beraksi mereka tak memakai seragam polisi. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan dari Satreskrim maupun dari jajaran Polsek," ujar Kombes Pol Ulung didampingi Kasatreskrim Kompol Adanan Mangopang.
Sedangkan perician 20 pelaku, tutur Kapolrestabes Bandung, tujuh pelaku curat, curas enam, curanmor lima, penganiayaan satu, dan membawa sanjata tajam satu.
"Modus operandi kejahatan para pelaku berbagai macam. Di antaranya ada yang melakukan penodongan memakai senjata tajam, merusak kunci kendaraan, menggunakan kunci palsu, menganiaya korban, membawa sajam, dan mengaku sebagai anggota Polri," tutur Kapolrestabes Bandung.
Dari tangan para pelaku, kata Kombes Pol Ulung, polisi mengamankan barang bukti, empat unit sepeda motor, dua bilah pisau dan golok, kunci palsu, 10 unit handphone, uang tunai, 30 gram perhiasan emas, dan satu buah tas.
"Para pelaku beraksi dari pukul 06.00 WIB hingga 12.00 WIB. Dalam kurun waktu ini, terjadi tiga kasus kejahatan. Lalu pukul 12.00 WIB hingga jam 18.00 WIB tiga kasus. Pukul 18.00 WIB sampai 24 00 WIB empat kasus. Kemudian empat kasus terjadi pada malam hingga dini hari dari pukul 00.00-06.00 WIB," kata Kombes Pol Ulung.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Curat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Lalu Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Lalu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kejahatan jalanan berantas kejahatan jalanan street crime kapolrestabes bandung polrestabes bandung kota bandung jawa barat begal komplotan begal motor begal bandung
Artikel Terkait