Dari hasil pemeriksaan terhadap CCTV di 55 titik itu, ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan, muncul dugaan pembunuhan tersebut direncanakan.
"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana ya. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP," ucap Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Dugaan itu muncul, kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian dengan cara melakukan analisa dan pemeriksaan terhadap saksi.
"Penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Selain diduga kuat pembunuhan berencana, tutur Kombes Pol Ahmad Ramadhan, penyidik mulai mencurigai sosok pelaku dalam perkara tersebut. Pelaku mengendarai mobil putih dan motor biru.
Editor : Agus Warsudi
Kasus pembunuhan IRT kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan sekeluarga korban pembunuhan Kabupaten Subang pembunuhan subang polres subang mabes polri
Artikel Terkait