JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri menyatakan tewasnya ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat, diduga kasus pembunuhan berencana. Pelaku sangat rapi melakukan perbuatan kejinya sehingga penyidik kesulitan mengungkap kasus ini.
"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana ya. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Dugaan itu muncul, kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian dengan cara melakukan analisa dan pemeriksaan terhadap saksi.
"Penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Tak hanya itu, tutur Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah kamera pemantau atau CCTV untuk mengungkap pelaku pembunuhan tersebut. "Kemudian dilakukan analisa menggunakan CCTV," tutur Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan sekeluarga Kasus pembunuhan IRT kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan korban pembunuhan pembunuhan Kabupaten Subang pembunuhan subang polres subang
Artikel Terkait