Nasabah diimbau tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut.
Sehingga, penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. "Proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis," ucap Siswandi.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait