LPS mencairkan simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

"Pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap," ujar Siswandi.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS menuturkan, nasabah yang telah ditetapkan berstatus sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu. 

"Kami minta, agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya, yaitu hingga 11 September 2028," tutur dia.

Suwandi mengatakan, nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, antara lain identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito). 

"Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini tidak perlu cemas. Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI, sehingga nasabah dapat menerima simpanannya kembali," ucap Siswandi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network