INDRAMAYU, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mencairkan klaim simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, hari ini, Selasa (19/9/2023). Proses pencairan ini merupakan tahap 1.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuagan (OJK) membekukan izin BPR KRI pada 12 September 2023 lalu. Sejak itu, LPS melaksanakan proses memverifikasi data simpanan nasabah untuk membayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi mengatakan, pada tahap I ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp82,77 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
"Nasabah silakan mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I ini di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut," kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS.
Suwandi menyatakan, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, hingga paling lambat 19 Januari 2024.
"Pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap," ujar Siswandi.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS menuturkan, nasabah yang telah ditetapkan berstatus sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu.
"Kami minta, agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya, yaitu hingga 11 September 2028," tutur dia.
Suwandi mengatakan, nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, antara lain identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).
"Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini tidak perlu cemas. Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI, sehingga nasabah dapat menerima simpanannya kembali," ucap Siswandi.
Nasabah diimbau tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut.
Sehingga, penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. "Proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis," ucap Siswandi.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait