Petugas di posko penyekatan memeriksa kendaraan yang hendak masuk ke Kabupaten Garut. (Foto: Antara)

Kanit Turjawali Satlantas Polres Garut menyampaikan operasi penyekatan saat ini masih tergolong longgar karena hanya cukup menunjukkan surat hasil tes usap pengendara penumpang diperbolehkan masuk Garut.

"Namun mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, seluruh kendaraan termasuk transportasi umum dari luar kota dilarang masuk ke Garut," ucap Kanit Turjawali.

Operasi penyekatan itu, ujar Ipda Budiman, akan terus berlangsung sampai pemerintah mencabut larangan mudik, selama itu juga personel terus bersiaga di setiap jalur utama maupun di perkotaan Garut. "Untuk itu kami imbau masyarakat agar tidak mudik untuk mencegah penularan Covid-19," ujarnya. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network