Kanit Turjawali Satlantas Polres Garut menyampaikan operasi penyekatan saat ini masih tergolong longgar karena hanya cukup menunjukkan surat hasil tes usap pengendara penumpang diperbolehkan masuk Garut.
"Namun mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, seluruh kendaraan termasuk transportasi umum dari luar kota dilarang masuk ke Garut," ucap Kanit Turjawali.
Operasi penyekatan itu, ujar Ipda Budiman, akan terus berlangsung sampai pemerintah mencabut larangan mudik, selama itu juga personel terus bersiaga di setiap jalur utama maupun di perkotaan Garut. "Untuk itu kami imbau masyarakat agar tidak mudik untuk mencegah penularan Covid-19," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
Dilarang mudik Jangan Mudik jokowi larang mudik larangan mudik operasi larangan mudik Pelarangan mudik garut kabupaten garut polres garut
Artikel Terkait