GARUT, iNews.id - Polres Garut mulai melaksanakan operasi penyekatan kendaraan dari luar kota dengan tujuan masuk ke Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kegiatan itu dilaksanakan sebagai langkah pengetatan menjelang pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021.
"Selama kami melaksanakan kegiatan penyekatan, puluhan kendaraan terpaksa kami putar balik," kata Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satuan Lalu Lintas Polres Garut Ipda Budiman di Garut, Rabu (28/4/2021).
Dia mengemukakan, kepolisian memberlakukan operasi penyekatan karena pemerintah memutuskan melarang masyarakat mudik untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
Di wilayah hukum Polres Garut, ujar dia, terdapat 12 pos penyekatan, empat di antaranya pos penyekatan di jalur utama yang dilewati kendaraan dari kota besar seperti di jalur nasional dan provinsi.
Editor : Agus Warsudi
Dilarang mudik Jangan Mudik jokowi larang mudik larangan mudik operasi larangan mudik Pelarangan mudik garut kabupaten garut polres garut
Artikel Terkait