Petugas di posko penyekatan memeriksa kendaraan yang hendak masuk ke Kabupaten Garut. (Foto: Antara)

"Disiagakan 12 pos penyekatan, dari 12 pos ada empat lokasi menjadi tempat penyekatan utama di jalur utama. Sedangkan selebihnya di jalur arteri," ujarnya.

Ipda Budiman menuturkan, setiap pengendara dan penumpang yang masuk ke Garut harus melewati pos penyekatan untuk dimintai surat-surat kendaraannya, ditanya tujuan perjalanan, termasuk diminta menunjukkan surat hasil tes usap.

Jika tidak menunjukkan hasil tes usap sebagai bukti negatif Covid-19, tutur Ipda Budiman, kendaraan tersebut tidak boleh masuk ke Garut. Petugas akan meminta putar arah ke daerah asal.

"Kebanyakan mereka kita putar balik karena tidak membawa hasil tes antigen atau sejenisnya yang menyatakan bebas Covid-19," tutur Ipda Budiman.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network