"Disiagakan 12 pos penyekatan, dari 12 pos ada empat lokasi menjadi tempat penyekatan utama di jalur utama. Sedangkan selebihnya di jalur arteri," ujarnya.
Ipda Budiman menuturkan, setiap pengendara dan penumpang yang masuk ke Garut harus melewati pos penyekatan untuk dimintai surat-surat kendaraannya, ditanya tujuan perjalanan, termasuk diminta menunjukkan surat hasil tes usap.
Jika tidak menunjukkan hasil tes usap sebagai bukti negatif Covid-19, tutur Ipda Budiman, kendaraan tersebut tidak boleh masuk ke Garut. Petugas akan meminta putar arah ke daerah asal.
"Kebanyakan mereka kita putar balik karena tidak membawa hasil tes antigen atau sejenisnya yang menyatakan bebas Covid-19," tutur Ipda Budiman.
Editor : Agus Warsudi
Dilarang mudik Jangan Mudik jokowi larang mudik larangan mudik operasi larangan mudik Pelarangan mudik garut kabupaten garut polres garut
Artikel Terkait