Ichwan Tuankotta menuturkan, hanya berselang beberapa hari setelah menerima SPDP, Habib Bahar langsung diminta datang ke Polda Jabar.
"Kalau untuk ulama, oposisi secepat kilat, kalau untuk pengusana itu lama. Hukum hanya berpihak pada penguasa, coba banyangin baru kemarin SPDP-nya, hari ini Habib sudah dipanggil. Luar biasa cepatnya, ekspres bagaikan kilat," tutur Ichwan.
Editor : Agus Warsudi
kasus ujaran kebencian kasus dugaan ujaran kebencian ujaran kebencian tuduhan ujaran kebencian ceramah Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar habib bahar habib bahar smith habib bahar bin smith
Artikel Terkait