Kombes Pol Erdi menyatakan, pemanggilan ini dilakukan menyusul surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirimkan pada Selasa 28 Desember 2020. "Beberapa hari lalu direktorat kriminal umum telah melayangkan SPDP terhadap Bahar bin Smith," ujar Kombes Pol Erdi.
SPDP yang ditunjukan kepada Habib Bahar, tutur Kabid Humas Polda Jabar, bukan terkait pernyataannya terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman. Namun SPDP yang dikeluarkan Polda Jabar menindaklanjuti pelimpahan laporan di Polda Metro Jaya.
"Locus delik-nya (lokasi kejadian perkara tindak pidana) ada di Polda Jabar. Jadi penyidikannya oleh Polda Jabar," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Kamis (30/12/2021).
Editor : Agus Warsudi
kasus ujaran kebencian kasus dugaan ujaran kebencian ujaran kebencian tuduhan ujaran kebencian ceramah Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar habib bahar habib bahar smith habib bahar bin smith
Artikel Terkait