Dirreskrimsus Polda Jabar menuturkan, penyidikan atas kasus dugaan ujaran kebencian tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Terlapor Habib Bahar dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat melayangkan surat panggilan terhadap Habib Bahar bin Smith sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian di Kota Cimahi. Habib Bahar dipanggil untuk hadir dan diperiksa pada Senin 3 Januari 2022.
"Hari ini Polda Jabar melayangkan surat panggilan kepada saudara Bahar bin Smith untuk diminta keterangannya pada hari Senin 3 Januari 2022 di Polda Jabar," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Kamis (30/12/2021).
Editor : Agus Warsudi
kasus ujaran kebencian kasus dugaan ujaran kebencian ujaran kebencian tuduhan ujaran kebencian ceramah Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar habib bahar habib bahar smith habib bahar bin smith
Artikel Terkait