BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar membentuk tim gabungan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Habib Bahar bin Smith. Surat pemanggilan terhadap Habib Bahar telah dilayangkan penyidik pada Kamis (30/12/2021).
Habib Bahar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 3 Januari 2022. "Tadi pagi, penyidik Polda Jabar telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar Smith. Langsung diterima Bahar Smith pemanggilan untuk Senin 3 Januari 2022," kata Wakapolda Jabar Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Arief Rachman dan Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto di Mapolda Jabar, Kamis (30/12/2021) malam.
Nanti untuk lebih lanjutnya, ujar Irjen Pol Eddy Sumitro, setiap hari akan memberikan informasi tentang update perkembangan terkait dengan penyidikan. "Kasusnya terkait ujaran kebencian, Pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Itu yang akan kami dalami," ujar Irjen Pol Eddy Sumitro.
Editor : Agus Warsudi
Dirreskrimum Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar kapolda jabar mapolda jabar polda jabar kasus ujaran kebencian ujaran kebencian habib bahar habib bahar bin smith
Artikel Terkait