SPDP yang ditunjukan kepada Habib Bahar, tutur Kabid Humas Polda Jabar, bukan terkait pernyataannya terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman.
Namun SPDP yang dikeluarkan Polda Jabar menindaklanjuti pelimpahan laporan di Polda Metro Jaya. "Locus delik-nya (lokasi kejadian perkara tindak pidana) ada di Polda Jabar. Jadi penyidikannya oleh Polda Jabar," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Kamis (30/12/2021).
Kasus yang telah naik ke penyidikan itu, kata Kombes Pol Erdi, Habib Bhaar diduga melakukan penghinaan atau melontarkan ujaran kebencian. "Lokasinya (kejadian) di Cimahi," ucap Kombes Pol Erdi.
Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, menyatakan, kliennya akan memenuhi panggilan penggilan Polda Jabar untuk diperiksa sebagai saksi.
Editor : Agus Warsudi
Dirreskrimum Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar kapolda jabar mapolda jabar polda jabar kasus ujaran kebencian ujaran kebencian habib bahar habib bahar bin smith
Artikel Terkait