Kriminolog Unpad Yesmi Anwar. (Foto: Istimewa)

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Herry Wirawan yang telah merusak masa depan belasan santriwati. Herry memperkosa korban selama lima tahun, dari 2016 sampai 2021.

Permintaan hukuman kebiri diterapkan terhadap Herry pun disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga. 

Menurut Bintang Puspayoga, hukuman kebiri pantas dijatuhkan karena kejahatan Herry sangat luar biasa. Selain memperkosa belasan santriwati, Herry juga diduga menyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk yayasan yang dikelolanya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengkaji penerapan hukuman kebiri diterapkan kepada Herry. Namun berdasarkan dakwaan primer, terdakwa Herry Wirawan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network