"Hukuman seberat-beratnya patut diberikan. Namun saya lihat di peraturan perundang-undangan perlindungan anak (UU Nomor 35 tahun 2014), tidak ada hukuman yang lebih dari 15 tahun. Kecuali hakim memberikan hukuman tambahan, bukan hanya hukuman badan. Kalau bisa dikurungnya jangan di kota, tapi di Nusakambangan jadi berat," ujar Yesmil.
Selain hukuman kebiri, tutur Emil, dalam kasus pemerkosaan keji, pelaku juga sulit untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau mati. Sebab, pelaku pemerkosaan ini tidak sampai menghilangkan nyawa korban atau pembunuhan berencana.
"Orang kayak gini (pemerkosa anak-anak), sama negara juga dikasih pengacara. Jadi paling dijatuhi hukuman maksimal dan tambahan bisa mulai dari denda dan kerja sosial itu bisa dilakukan," tutur Yesmil.
Diketahui, desakan penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan kebiri menggema di masyarakat. Warganet ramai-ramai mendesak pemerintah menerapkan hukuman maksimal itu terhadap Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwati Ponpes Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Manarul Huda Antapani, Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
belasan santriwati cabuli santriwati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati santriwati Hukuman Kebiri ustaz pesantren korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan
Artikel Terkait