Dalam melihat permasalahan di suatu industri, KPPU menggunakan pendekatan menganalisis struktur, perilaku, dan kinerja dari industri. Apabila dilihat dari aspek struktur, struktur pasar dan industri minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke oligopoli (hanya sedikit pelaku usahanya).
Hal ini didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan KPPU, bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di industri minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.
"Pelaku usaha besar dalam industri minyak goreng juga terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga menjadi produsen minyak goreng," ujar Lina Rosmiati.
Editor : Agus Warsudi
kartel kartel minyak goreng kartel pangan minyak goreng minyak goreng langka minyak goreng mahal perusahaan minyak goreng produsen minyak goreng minyak goreng subsidi Timbunan minyak goreng
Artikel Terkait