Minyak goreng kemasan yang dijual di pasar tradisional. (FOTO: iNews/Dok)

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Kantor Wilayah (KPPU Kanwil) III yang meliputi Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, mengendus indikasi praktik kartel di industri minyak goreng. Akibat praktik tersebut, terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran.

KPPU Wilayah III mencatat, sejak Oktober 2021 harga minyak goreng di Indonesia mulai naik. Bahkan di Jawa Barat kenaikan harganya mencapai 50 persen. Menyikapi hal tersebut, KPPU Kantor Wilayah III mulai melakukan pengawasan terhadap pergerakan harga minyak goreng dan pasokannya. 

Kebijakan terakhir pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng adalah penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) yang mulai berlaku 1 Februari 2022. HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.000 per liter, dan HET minyak goreng pemium Rp14.000 per liter. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network