Sebelumnya, Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Dinalara Butar Butar optimistis akan membuktikan bahwa tidak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat. "Kami sangat optimistis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini," kata Dinalara Butar Butar.
Menurutnya, meski eksepsi atau nota keberatan terdakwa tidak diterima oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih, tapi pihaknya meyakini bahwa hakim akan objektif dan menjunjung tinggi keadilan.
Tim jaksa KPK optimistis saksi-saksi yang dihadirkan akan mengungkap ketidakterlibatan Ade Yasin. Terlebih, menurutnya KPK tidak memiliki alat bukti saat menyeret kliennya ke perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan tipikor bandung ade yasin bupati ade yasin bupati bogor ade yasin kasus suap kasus suap apbd auditor bpk
Artikel Terkait