Setelah mendapat target atau korban, ujar Kombes Pol Hendra, tersangka Galuh memberikan pekerjaan tersebut kepada tersangka Y yang bertugas sebagai eksekutor untuk menemui korban di lokasi yang telah diatur.
"Dari ke enam tersangka ini, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dan ada juga yang mengaku sebagai anggota polisi," ujarnya.
Selain menjual barang fiktif, tutur Kombes Pol Hendra, tersangka juga melakukan aksi kejahatan dengan modus penipuan penggandaan uang dan pinjaman. "Total hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka senilai Rp759.000.000," tutur Kombes Pol Hendra.
Kapolresta Bandung mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan. Hasilnya, personel reskrim menangkap empat tersangka pada 16 Desember 2020, yakni Y, E, K, dan A. "Sedangkan Galuh dan Iki masih dalam pencarian orang (DPO)," kata Kapolresta Bandung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Y, E, K, dan A, dijerat Pasal 365 ayat 2 Huruf (b) KUHPidana, hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bandung polresta bandung kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan penipuan akun medsos live di medsos
Artikel Terkait