Ilustrasi zona merah. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung sedang menyiapkan aturan baru terkait penggunaan keterangan negatif rapid test antigen untuk masuk ke tempat wisata di Kota Bandung. Aturan tersebut menindaklanjuti surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

"Kami Pemkot Bandung sedang meramu dua aturan baru itu, satu dari surat gubernur dan satu dari BNPB. Insya Allah kami mengikuti, karena harus sejalan. Kamit masih disusun, nanti pak wali yang akan menyampaikan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara, Senin (21/12/2020).

Menurut dia, aturan rapid test antigen akan berlaku bagi warga negara Indonesia yang akan berwisata. Sementara di luar tujuan wisata, tidak akan dimintai surat bebas Covid-itu.

Namun, sesusai instruksi BNPB, penumpang kereta api dan pesawat mesti tes rapid antigen. Pengguna moda transportasi lain bersifat imbauan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network