Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto: iNews/Billy Maulana Finkran)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, melarang perayaan tahun baru 2021 pada 31 Desember 2020 mendatang. Wali Kota Bandung Oded M Danial tengah membuat surat edara berisi imbauan warga tak keluar rumah pada malam tahun baru

Selain itu, Pemkot Bandung juga bakal menutup 23 titik ruas jalan, baik ring 1, 2, maupun 3, pada malam pergantian tahun tersebut. 

"Tahun baru tidak boleh keluar rumah. Saat ini, kami sedang siapkan surat edarannya. Nanti kalau sudah selesai segera disebarkan ke setiap wilayah," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Selasa (15/12/2020).

Larangan keluar rumah itu, ujar Wali Kota Bandung, bertujuan untuk menghindari terjadi kerumunan orang di tempat-tempat keramaian. Seperti tahun sebelumnya, beberapa tempat menjadi favorit warga menghabiskan malam pergantian tahun.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network