Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku. (Foto: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap kasus penipuan dan pencurian disertai kekerasan (curas) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dari kasus ini, petugas menangkap empat tersangka dan menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, komplotan ini melakukan penipuan dengan modus menjual barang via media sosial (medsos) Facebook. Padahal barang yang mereka jual fiktif. Selain itu, komplotan ini juga mengaku bisa menggandakan uang.

Para pelaku, kata Kapolresta Bandung, melakukan kejahatannya sejak Oktober hingga Desember 2020 di delapan TKP (tempat kejadian perkara), di antaranya Nagreg dan Cileunyi Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dimana para tersangka melakukan aksinya melalui media sosial Facebook. 

"Jadi salah satu tersangka Galuh yang kini DPO (buron) berperan mencari target atau korban dengan cara memposting barang fiktif yang akan dijual melalui Facebook," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (21/12/2020). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network