BANDUNG, iNews.id - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap kasus penipuan dan pencurian disertai kekerasan (curas) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dari kasus ini, petugas menangkap empat tersangka dan menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, komplotan ini melakukan penipuan dengan modus menjual barang via media sosial (medsos) Facebook. Padahal barang yang mereka jual fiktif. Selain itu, komplotan ini juga mengaku bisa menggandakan uang.
Para pelaku, kata Kapolresta Bandung, melakukan kejahatannya sejak Oktober hingga Desember 2020 di delapan TKP (tempat kejadian perkara), di antaranya Nagreg dan Cileunyi Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dimana para tersangka melakukan aksinya melalui media sosial Facebook.
"Jadi salah satu tersangka Galuh yang kini DPO (buron) berperan mencari target atau korban dengan cara memposting barang fiktif yang akan dijual melalui Facebook," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (21/12/2020).
Setelah mendapat target atau korban, ujar Kombes Pol Hendra, tersangka Galuh memberikan pekerjaan tersebut kepada tersangka Y yang bertugas sebagai eksekutor untuk menemui korban di lokasi yang telah diatur.
"Dari ke enam tersangka ini, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dan ada juga yang mengaku sebagai anggota polisi," ujarnya.
Selain menjual barang fiktif, tutur Kombes Pol Hendra, tersangka juga melakukan aksi kejahatan dengan modus penipuan penggandaan uang dan pinjaman. "Total hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka senilai Rp759.000.000," tutur Kombes Pol Hendra.
Kapolresta Bandung mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan. Hasilnya, personel reskrim menangkap empat tersangka pada 16 Desember 2020, yakni Y, E, K, dan A. "Sedangkan Galuh dan Iki masih dalam pencarian orang (DPO)," kata Kapolresta Bandung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Y, E, K, dan A, dijerat Pasal 365 ayat 2 Huruf (b) KUHPidana, hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bandung polresta bandung kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan penipuan akun medsos live di medsos
Artikel Terkait