Sapi terkapar akibat terjangkit PMK. (Foto: iNews)

"Kemarin ada info peternak yang rugi akan diganti Rp10 juta per ekor. Tapi kami masih menunggu instruksi dan payung hukum dari pusat, mungkin sekarang regulasinya sedang disiapkan," ujarnya.

Jika regulasinya sudah jelas, tutur Wiwin Aprianti, Dispernakan KBB siap menindaklanjuti pemberian kompensasi tersebut. Sebab data jumlah peternak di KBB yang mengalami kerugian sudah disiapkan yang berasal dari 14 kecamatan yang muncul kasus ini.

"Kami sudah punya data. Sapi yang mati berapa, sapi yang harus dipotong paksa berapa, dan yang sakit berapa. Jadi nanti ketika dibutuhkan sudah siap," tutur WIwin Aprianti.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network