BANDUNG BARAT, iNews.id - Peternak di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mengalami kerugian akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) bakal mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari pemerintah. Namun berapa besarannya dan kapan kompensasi diberikan, saat ini masih dalam pembahasan.
Sebab, harus ada payung hukum yang jelas dalam memberikan kompensasi tersebut. "Soal kompensasi ke peternak yang mengalami kerugian akibat wabah PMK, seperti hewannya sakit atau mati, sedang dibahas di pemerintah pusat," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispernakan) KBB Wiwin Aprianti, Rabu (29/6/2022).
Wiwin Aprianti menyatakan, terkait kompensasi tersebut, pemerintah pusat akan memberikan Rp10 juta untuk peternak yang mengalami kerugian akibat wabah PMK ini. Namun kepastian soal itu masih ditunggu kapan direalisasikannya.
Editor : Agus Warsudi
Bantuan hewan ternak hewan ternak hewan ternak mati hewan ternak sapi wabah pmk dana kompensasi kompensasi uang kompensasi pencairan kompensasi kabupaten bandung barat
Artikel Terkait