Sapi terkapar akibat terjangkit PMK. (Foto: iNews)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Peternak di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mengalami kerugian akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) bakal mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari pemerintah. Namun berapa besarannya dan kapan kompensasi diberikan, saat ini masih dalam pembahasan.

Sebab, harus ada payung hukum yang jelas dalam memberikan kompensasi tersebut. "Soal kompensasi ke peternak yang mengalami kerugian akibat wabah PMK, seperti hewannya sakit atau mati, sedang dibahas di pemerintah pusat," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispernakan) KBB Wiwin Aprianti, Rabu (29/6/2022).

Wiwin Aprianti menyatakan, terkait kompensasi tersebut, pemerintah pusat akan memberikan Rp10 juta untuk peternak yang mengalami kerugian akibat wabah PMK ini. Namun kepastian soal itu masih ditunggu kapan direalisasikannya. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network