Masa buruh saat mendatangi kantor DPRD KBB untuk menyuarakan tuntutannya terkait pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan yang ada di KBB, Senin (27/6/2022). (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar aksi ke DPRD KBB, Senin (27/6/2022). Mereka menuntut pemerintah daerah dan DPRD menindak sejumlah perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. 

Mulai dari mengabaikan menerapkan jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja, mempekerjakan anak sekolah, serta membayar upah di bawah UMK.

"Pemda KBB harus menindak tegas perusahaan yang tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan. Selama ini kami sudah laporkan, tapi tidak ada tindak lanjut," ucap Ketua FSP RTMM SPSI KBB, Kiki Permana Saputra kepada wartawan.

Menurutnya, ada temuan indikasi pelanggaran ketenagakerjaan di tiga perusahaan makanan. Di antaranya, belum diterapkannya secara menyeluruh kepada karyawan terkait hak jaminan sosial dan kesehatan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network