Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat meminta agar para pengusaha tidak melakukan relokasi. Permintaan itu setelah Pemprov Jabar melakukan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sesuai dengan PP No 51/2023.

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan Pj Gubernur yang taat aturan dengan merilis SK upah Jawa Barat sesuai dengan PP 51/2023. Komitmen Pj Gubernur untuk taat aturan ini memiliki dampak luas terhadap dunia usaha yang di dalamnya termasuk para pekerja. 

“Bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jawa Barat. Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya,” kata Ning, Kamis (30/11/2023). 

Atas kepatuhan tersebut, pihaknya berharap para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke provpinsi atau bahkan negara lain. Serta para investor menempatkan Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal. 

Data terakhir, setidaknya ada sekitar 28 perusahaan yang telah melakukan relokasi ke Jawa Tengah. 28 perusahaan tersebut sekurang-kurangnya menyerap sekitar 110.000 tenaga kerja. Perusahaan tersebut bergerak pada sektor alas kaki, tambang, garmen, makanan, dan lainnya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, pengusaha sempat sangat khawatir karena beberapa kepala daerah yang demi kepentingan sesaat, memilih untuk tidak mentaati aturan, dan melanggar hukum. Di mana hal tersebut jelas-jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha. 

"Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku,” kata dia. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network