Masa buruh saat mendatangi kantor DPRD KBB untuk menyuarakan tuntutannya terkait pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan yang ada di KBB, Senin (27/6/2022). (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Dugaan pelanggaran lain, lanjut dia, yakni pembuatan perjanjian kerja sama antara buruh dan pekerja. Serta pembayaran upah di bawah UMK tahun 2022, padahal pekerja tersebut telah bekerja belasan tahun di perusahaan tersebut. 

Ada juga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran berupa memperkerjakan anak usia sekolah. Mereka datang dengan niat praktik lapangan, namun perusahaan malah memperkejakan seperti buruh pada umumnya. Meraka datang dari Karawang, Indramayu, Majalengka, dan beberapa daerah di KBB, dengan honor Rp25.000-Rp30.000 per hari. 

"Itu jelas menyalahi aturan. Terlebih terkait BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah program nasional, tapi banyak pekerja yang tidak didaftarkan," kata dia. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network