Ketum DPP GMBI Fauzan Rachman, tersangka kasus aksi anarkistis, berjalan jongkok di Polda Jabar. (Foto: Humas Polda Jabar)

"Keterlibatan Ketua Umum yang juga melakukan provokasi dan menghasut anggotanya. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diketahui, pascaaksi unjuk rasa anarkistis di Mapolda Jabar, polisi menangkap 731 anggota ormas GMBI. Mereka berasal dari beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat. 

Dari 731 orang itu, 19 di antaranya positif mengonsumsi narkoba. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan 11 orang jadi tersangka, yakni, Ketua Umum (Ketum) DPP GMBI Fauzan Rachman dan 10 anggota GMBI.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network